Layanan Publik

Pengajuan Keberatan Informasi

Sampaikan keberatan Anda dengan mengisi informasi pengajuan, identitas, dan alasan secara berurutan.

1 Informasi 2 Identitas 3 Kuasa 4 Alasan 5 Konfirmasi
1. Informasi Pengajuan Keberatan

** Identitas kuasa pemohon diisi jika ada kuasa pemohonnya dan melampirkan surat kuasa.

*** Sesuai dengan Pasal 35 UU KIP, dipilih oleh pengaju keberatan sesuai dengan alasan keberatan yang diajukan.

2. Identitas Pemohon

** Identitas kuasa pemohon diisi jika ada kuasa pemohonnya dan melampirkan surat kuasa.

*** Sesuai dengan Pasal 35 UU KIP, dipilih oleh pengaju keberatan sesuai dengan alasan keberatan yang diajukan.

3. Identitas Kuasa Pemohon

** Identitas kuasa pemohon diisi jika ada kuasa pemohonnya dan melampirkan surat kuasa.

*** Sesuai dengan Pasal 35 UU KIP, dipilih oleh pengaju keberatan sesuai dengan alasan keberatan yang diajukan.

4. Alasan Pengajuan Keberatan
Alasan Pengajuan Keberatan * (boleh lebih dari satu)

** Identitas kuasa pemohon diisi jika ada kuasa pemohonnya dan melampirkan surat kuasa.

*** Sesuai dengan Pasal 35 UU KIP, dipilih oleh pengaju keberatan sesuai dengan alasan keberatan yang diajukan.

5. Konfirmasi Data
1. Informasi Pengajuan Keberatan
Nama Pendaftaran Pemohon
Tujuan Penggunaan Informasi

2. Identitas Pemohon
Nama Pemohon
Alamat Pemohon
Pekerjaan Pemohon
Nomor Telepon Pemohon

3. Identitas Kuasa Pemohon
Nama Kuasa Pemohon
Alamat Kuasa Pemohon
Nomor Telepon Kuasa Pemohon

4. Alasan Pengajuan Keberatan
Alasan Pengajuan Keberatan
Kasus Posisi

** Identitas kuasa pemohon diisi jika ada kuasa pemohonnya dan melampirkan surat kuasa.

*** Sesuai dengan Pasal 35 UU KIP, dipilih oleh pengaju keberatan sesuai dengan alasan keberatan yang diajukan.