Sampaikan keberatan Anda dengan mengisi informasi pengajuan, identitas, dan alasan secara berurutan.
** Identitas kuasa pemohon diisi jika ada kuasa pemohonnya dan melampirkan surat kuasa.
*** Sesuai dengan Pasal 35 UU KIP, dipilih oleh pengaju keberatan sesuai dengan alasan keberatan yang diajukan.
Copyright PDE RSUD Dr. Moewardi 2026